Dalam Menjalankan Roda Pemerintahan, setiap Kementrian dan kepala Daerah diberikan anggaran tahunan yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dan diserap sebanyak banyaknya untuk kepentingan masyarakat dalam mengelola negara dan daerahnya masing-masing.

dalam pembagiannya, program-program yang diarahkan pemerintah ada yang bersifat :

  1. Urusan Pemerintahan Absolut 

    Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut, Pemerintah Pusat dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi. Urusan pemerintahan absolut meliputi:

    1. politik luar negeri;
    2. pertahanan;
    3. keamanan;
    4. yustisi;
    5. Moneter dan fiskal nasional; dan
    6. Agama

    Urusan Pemerintahan Konkuren 

    Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah serta didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan

    Urusan Pemerintahan Wajib

    Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi:

    1. pendidikan;
    2. kesehatan;
    3. pekerjaan umum dan penataan ruang;
    4. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
    5. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
    6. sosial.

    Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi:

    1. tenaga kerja;
    2. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
    3. pangan;
    4. pertanahan;
    5. lingkungan hidup;
    6. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
    7. pemberdayaan masyarakat dan Desa;
    8. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    9. perhubungan;
    10. komunikasi dan informatika;
    11. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
    12. penanaman modal;
    13. kepemudaan dan olahraga;
    14. statistik;
    15. persandian;
    16. kebudayaan;
    17. perpustakaan; dan
    18. kearsipan.

    Urusan Pemerintahan Pilihan 

    Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi:

    1. kelautan dan perikanan;
    2. pariwisata;
    3. pertanian;
    4. kehutanan;
    5. energi dan sumber daya mineral;
    6. perdagangan;
    7. perindustrian; dan
    8. transmigrasi

    Urusan Pemerintahan Umum 

    Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah kerja masing-masing dibantu oleh Instansi Vertikal. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan umum meliputi:

    1. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
    3. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;
    4. penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
    7. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.

Lebih simplenya, silahkan lihat gambar dibawah ini :

disini bisa kita simpulkan bahwa yang terpenting dalam penyusunan anggaran adalah mengacu pada tiga urusan diatas, kami bisa memberikan ada sistem kerja yang terstruktur untuk mencapai kesuksesan dalam pembuatan program pemerintahan yang baik yang mengacu pada kesejahtraan rakyat, kesuksesan program dan efektifitas anggaran.

berikut ide program kreatif dalam menyalurkan anggaran pemerintah pada program yang paling berdampak, seperti :

A. Kesehatan 

  • Program emergency repsonse yang handal dari masing-masing rumah sakit pusat daerah/semua rumah sakit yang memiliki fasilitas ambulance harus diperhatikan dan dikembangkan. pemanfaatan nomer emergency dan pengenalan nomer emergency kepada masyarakat harus lebih di perkenalkan dan diedukasi untuk bisa memanfaatkan disaat situasi darurat.
  • Program Edukasi Kebersihan dan Inspeksi makanan & lingkungan, karena kesehatan didasari oleh kualitas hidup yang baik
  • Program Transformasi Puskesmas menjadi Rumah Sakit, dengan bekerjasama dengan universitas kedokteran dan anggaran Pemerintah Pusat + APBD + BPJS (karena kesehatan adalah kewajiban semua pihak)
  • Program research obat-obatan alternative & modern bekerjasama dengan kearifan lokal, membuat industri obat mandiri dalam negri dengan dukungan pemerintah dan swasta.
  • Sistem informasi history kesehatan pasien yang terkoneksi dengan E-KTP, sehingga riwayat penyakit tertentu bisa di deteksi dan di antisipasi, karena riwayat penyakit pasien sangat penting untuk mendukung diagnosis dokter.
  • Software IOS & Android untuk diagnosis penyakit, menggunakan artificial intelegent, lalu bisa memberikan referensi rumah sakit dan jadwal kunjungan.
  • Obat Gratis untuk penyakit-penyakit tertentu yang membutuhkan bantuan dan perhatian pemerintah
  • Smart Apotik/Apotik Pintar, yang bisa mendeteksi penyalahgunaan obat berdasarkan E-KTP yang Terkoneksi dengan Sistem Informasi history Pasien. sehingga pembelian obat hanya akan di otorisasi setelah ada approval atau history dari dokter atau rumah sakit yang bertanggung jawab.
  • Penelitian mengenai obat ataupun teknologi pemusnahan nyamuk, yang menjadi salah satu pembunuh terbesar dalam epidemik penyakit di indonesia.

B. Pendidikan 

  • Perbaikan Kompetensi Pengajar dalam mengajarkan ilmu, dengan mengedepankan kaidah manfaat, bukan hanya mengikuti buku, tapi memberikan penjelasan mengenai manfaat dan praktik ilmu dalam kehidupan nyata
  • Menyederhanakan yang tidak sederhana, memotong pelajaran yang tidak berguna dan membuat sistem yang lebih simple
  • Fokus pada tujuan utama pendidikan dasar, membaca, menulis, dan berhitung.
  • Pendidikan keterampilan, yang bisa langsung siap kerja seperti : Computer, Mesin, Painting, Administrasi, Akunting, Konstruksi, Las, Cooking, Operator/Transport etc.. hanya membutuhkan waktu 1-2 tahun.
  • Pendidikan Tinggi, Universitas yang mana harus belajar kurang lebih 3-4 tahun
  • mencontoh program negara yang sudah berhasil.
  • dari sisi kebutuhan GIZI, GURU YANG CERDAS, BUKU dan Peralatan Sekolah, semua harus di perhatikan.
  • Program pembiayaan Guru Berbakat, Murid Berbakat, untuk sekolah dimanapun yang dia mau sesuai dengan bidangnya, dibiayai pemerintah daerah/pusat
  • Program Penelitian Cara Mendididik dan Cara Belajar yang Benar, efektifitas waktu, pola dan jadwal, tipe anak, tipe bakat, dan lain sebagainya.

C. Tata Ruang & Pekerjaan umum

kadang ditulis pekerjaan umum sebelum tata ruang, ini adalah kesalahan terbesar dari tatacara penekanan efektifitas pembangunan oleh kata-kata yang tidak tepat.

seharusnya tata ruang  baru pekerjaan umum.

  • semua pekerjaan umum harus disetujui sebelum dimulainya melalui software tata ruang dan akan di inspeksi hasilnya dan kualitas pekerjaan setelahnya.
  • Memiliki software GIS, dan memanfaatkannya untuk pengolahan tata ruang
  • Bekerjasama dengan Konsultan Geologi untuk melakukan pemetaan dan pendataan potensi-potensi sumberdaya mineral, energi dan ruang commercial.
  • Membuat software IOS & Android + Website untuk pelaporan kerusakan atau penyalah gunaan tata ruang atau kerusakan fasilitas umum
  • Membuat Design Prefab teknologi tinggi yang praktis dengan harga yang super murah, untuk pembuatan perumahan rakyat gratis
  • Membuat Rumah Gratis bagi warga yang tidak memiliki tempat tinggal dan hunian tidak layak, terutama lansia dan balita yang terlantar(Janda & anak Yatim)

D. Keamanan/Hukum

  • Program Perlindungan wilayah dengan patroli rutin
  • Program Penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dengan mediasi kepala daerah
  • program bantuan pendanaan untuk siskamling ataupun daerah rawan kejahatan
  • Pengadaan Software Pemetaan pelanggaran hukum dan pelaporan catatan kriminal Daerah
  • Pelaporan secara anonymous untuk kejahatan, menggunakan media software Android ataupun web

D. Sosial 

  • bisa mencontoh bantuan sosial negara lainnya seperti amerika :