Sekedar informasi, dari tahun 2013 dan hingga saat ini, kegiatan Razia / penggerebekan software sangat banyak sekali terjadi, khususnya untuk perusahaan-perusahaan yang seharusnya sudah “mampu” menggunakan license original /  asli. saya sangat prihatin ketika hal ini terjadi pada perusahaan-perusahaan lokal, melihat betapa kagetnya dan terkejutnya mereka.

namun di sisi lain, distributor software juga merasa kesulitan dalam melakukan penjualan software legal. salah satu bentuk penghinaan dari pembajak adalah ketika supplier software menghubungi perusahaan X untuk menawarkan software, padahal sudah jelas perusahaan X adalah pengguna software illegal supplier tersebut. tapi supplier/distributor malah ditolak mentah-mentah, seperti memutus sambungan telfon ditengah pembicaraan, berbohong dengan mengatakan tidak menggunakan software apapun, etc.

pada akhirnya tidak ada solusi lain selain memberikan warning letter dan melakukan razia / penggerebekan.

namun distributor software masih termasuk lunak, karena tidak menggunakan pasal dan membawa keranah hukum ketika pembajak tertangkap. jika terbukti menggunakan bajakan resikonya adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 500 juta. (Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002)

mereka lebih memilih penyelesaian secara damai, karena tujuan razia bukan mencari uang, tapi untuk membuat mereka yang bisa membeli untuk membeli.

saya pribadi tidak suka dengan metode Razia ataupun Penggerebekan. yang pada akhirnya juga menjadi suatu awal hubungan yang kurang menyenangkan.

namun saya tetap mendukung hal ini apabila target operasinya adalah perusahaan-perusahaan yang mampu tapi lebih suka mencuri dan menggunakan software illegal.

untuk perusahaan edukatif, training center dan lain sebagianya yang tidak menggunakan software untuk project, saya rasa harus ada spesial price dan kerjasama antara distributor dengan lembaga tersebut.

 

ini adalah opini saya, mohon dikoreksi dan sampaikan opini anda?